Minggu, 27 November 2011

Penempuhan Badge Krida


Gambar Krida Saka Bakti Husada
Satuan terkecil dalam Perindukan Siaga disebut barung. Satuan terkecil dalam Pasukan Penggalang disebut regu. Satuan terkecil dalam Ambalan Penegak disebut sangga. Satuan terkecil dalam Racana Pandega disebut reka (sebenarnya dalam Pramuka Pandega tidak ada pembagian kelompok kecil, namun pembentukan Reka Pandega diperlukan pada saat kondisi-kondisi tertentu).

Kamis, 24 November 2011

Seputar Kegiatan Saka Bakti Husada Kwarran Pesanggaran

Sebagai insan Bakti Husada sudah selayaknya perwujudan atas konsep awal organisasi harus diterapkan secara nyata. Wujud penerapan ini sebagai upaya atas tujuan dan latar awal dibentuknya sebuah Satuan Karya Bakti Husada yang merupakan bagian dari organisasi nasional yakni Gerakan Pramuka Indonesia dan merupakan bagian pula dari World Organisation of Scout Movement (WOSM).

Rabu, 16 November 2011

Jalan Sehat Bersama Dinas Kesehatan Banyuwangi Dalam Rangka Hari Kesehatan Nasional


13 Nopember 2011

Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional, tgl. 13 Nopember 2011 Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi memilih jalan sehat sebagai sarana penggugah semangat masyarakat akan kesehatan. Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat senantiasa ingat dan peduli terhadap kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, mengingat pola hidup sehat saat ini belum menjadi kebiasaan yang mendarah daging bagi sebagian besar masyarakat pada umumnya. Dengan adanya kegiatan jalan sehat ini, seiring dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional respon dari berbagai lapisan cukup menggembirakan. 

Penempuhan Wings Saka Bakti Husada

15 Oktober 2011


Wings Saka Bakti Husada
Tercapai sudah satu wujud semangat para Laskar SBH Kwarran Pesanggaran. 16 Oktober 2011 tepatnya pukul. 08.05 tanda kemahiran wings Saka Bakti Husada telah tersemat di pakaian para pemegang semangat itu. Diikuti dengan Sumpah Satya Pramuka sebagai ikrar untuk selalu menjaga apa yang telah dicapai sebagai sesuatu yang berharga dan bermakna demi kemajuan Pramuka Indonesia pada umumnya dan kemajuan Satuan Karya sendiri pada khususnya.

Senin, 14 November 2011

Pedoman Penyelenggaran Satuan Karya Bakti Husada




KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

Menimbang             :     1.   bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
                                      2.   bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
                                    3.   bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan sejahtera;
                                    4.   bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
                                    5.   bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
                                    6.   bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.

PANDUAN KESAKAAN UMUM


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
a.     bahwa Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan
membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga
negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan di segala bidang;
b.    bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, jasmani dan rohani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan melalui kegiatan praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among;
c.     bahwa untuk keperluan tersebut dibentuklah gugus depan Pramuka sebagai wadah
utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai
wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman
serta medan baktinya kepada masyarakat, di berbagai bidang kejuruan;
d.    bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu
diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti
petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan
perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.