Senin, 14 November 2011

Pedoman Penyelenggaran Satuan Karya Bakti Husada




KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

Menimbang             :     1.   bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
                                      2.   bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
                                    3.   bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan sejahtera;
                                    4.   bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
                                    5.   bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
                                    6.   bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.


Mengingat               :     1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4.      Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan        :     1.   Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan            :
Pertama                  :     Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua                     :     Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsure Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.
Ketiga                     :     Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di     :  Jakarta.
Pada tanggal    :  4 Juli 1985.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




Letjen TNI (Purn) Mashudi



LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  53 TAHUN 1985
TETANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA

BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a.     Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat akan jasmani dan rohaninya.
b.    Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasioal.
c.     Tujuan pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
d.    Kemampuan hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka kematian yang kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam penyakit menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
e.     Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kesehatan perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap kesehatan.

Pt. 2. Maksud
Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/ Satuan dalam usahanya membentuk, membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.

Pt. 3. Ruang Lingkup
            Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi:
a.     Pendahuluan
b.     Tujuan dan sasaran
c.     Organisasi dan tata kerja
d.     Keanggotaan
e.     Hak dan kewajiban
f.      Pelantikan dan pengukuhan
g.     Kegiatan dan sarana
h.     Dewan kehormatan
i.      Lambang
j.      Lain-lain dari penutup

Pt. 4. Pengertian
a.     Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterasmpilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.    Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
c.     Sehat adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial dari seseorang dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kelamahan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerkan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya.

Pt. 6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a.     Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan.
b.     Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya tentang:
1.     kesehatan lingkungan
2.     kesehatan keluarga
3.     penanggulangan berbagai penyakit
4.     gizi
5.     manfaat dan bahaya obat
c.     Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepannya.
d.     Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya.
e.     Memiliki sikap dan perilaku yang lebih mantap.


BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pt. 7. Struktur Organisasi
a.     Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun dan Pramuka Penggalang berusia lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Bakti Husada.
b.    Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
c.     Saka Bakti Husada terdiri dari 6 krida yaitu :
1)     Krida Bina Lingkungan Sehat
2)     Krida Bina Keluarga Sehat
3)     Krida Penanggulangan Penyakit
4)     Krida Bina Gizi
5)     Krida Bina Guna Obat
6)     Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
d.    Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
e.     Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
f.     Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
g.    Jumlah Pamong Saka di tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h.     Pengurus Saka Bakti Husada disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i.      Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j.      Saka Bakti Husada dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k.     Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartirnya.

Pt. 8. Pimpinan
a.     Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur Departemen Kesehatan serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
b.    Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
c.     Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
d.    Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
e.     Di tingkat Ranting dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Ranting.
f.     Masa bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.

Pt. 9. Tata Kerja
a.     agar pengelolaan Saka Bakti Husada dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b.    pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang  yang bersangkutan.
c.     secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan setempat.


BAB IV
KEANGGOTAAN


Pt. 10. Anggota
            Anggota Saka Bakti Husada terdiri atas:
a.     Peserta Didik
1)     Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)     Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
b.     Anggota Dewasa
1)     Pamong Saka
2)     Instruktur Saka
3)     Pimpinan Saka
c.     Calon Anggota
Pemuda berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).

Pt. 11. Peminat
Peminat Saka Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi bidang kesehatan.

Pt. 12. Syarat Anggota
a.     Menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
b.     Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, diharapkan menyerahkan izin tertulis dari orang tua/ walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c.     Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Pramuka Penggalang berusia 14 - 15 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
d.     Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum tingkat Pengalang Terap.
e.     Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar.
f.      Bagi Instruktur tetap, telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kesehatan.
g.     Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Bakti Husada.
h.     Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 13. Hak Anggota
a.     Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.
b.    Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pt. 14. Kewajiban Peserta Didik
            Peserta Didik anggota Saka Bakti Husada berkewajiban:
a.     Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b.     Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c.     Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d.     Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.     Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.

Pt. 15. Kewajiban Pemimpin Krida
            Pemimpin Krida berkewajiban:
a.       Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b.       Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c.       Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
d.       Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.

Pt. 16. Kewajiban Dewan Saka
            Dewan Saka berekwajiban:
a.     Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
b.     Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c.     Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
d.     Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
e.     Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
f.      Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

Pt. 17. Kewajiban Pamong Saka
            Pamong Saka berkewajiban:
a.     Membina dan mengembangkan Sakanya bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yang disertai rasa penuh tanggung jawab.
b.    Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para pesera didik.
c.     Memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d.    Meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kesehatan.
e.     Berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Desa, Koordinator tingkat desa, para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka dan Gugusdepan tempat asal anggota Sakanya.
f.     Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g.    Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.

Pt. 18. Kewajiban Instruktur Saka
            Instruktur Saka berkewajiban:
a.     Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b.     Memberikan latihan pengetahuan dan keteramplian dibidang kesehatan kepada anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c.     Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d.     Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e.     Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan dan kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.

Pt. 19. Kewajiban Pimpinan Saka Bakti Husada
a.     Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
1)     Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
2)     Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)     Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)     Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)     Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
6)     Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik didalam maupun diluar Gerakan Pramuka.
7)     Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
1)     Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)     Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)     Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)     Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)     Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya.
6)     Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7)     Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.

c.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban :
1)     Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)     Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)     Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
4)     Bekerjasama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5)     Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
6)     Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada.
7)     Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.



BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

Pt. 20. Pelantikan.
a.     Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b.     Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c.     Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
d.     Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
e.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
f.      Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Pt. 21. Pengukuhan
a.     Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara upacara pelantikan.
b.    Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA

Pt. 22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan.
Gerakan Pramuka, Saka Bakti Husada melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a.     Kesehatan secara umum.
b.     Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c.     Bakti kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan.

Pt. 22. Bentuk dan Macam Kegiatan
a.     Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
b.     Kegiatan berkala yang dilaksanakan utnuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka dan sebagainya.
c.     Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
d.     Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberpa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada, bersama Saka Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua jenis Saka yang ada setempat diikutsertakan.

Pt. 23. Tingkat Kegiatan
a.     Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
b.    Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
c.     Peran Saka tingkat Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d.    Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e.     Peran Saka tingkat Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f.     Peran Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
g.    Peran Saka tingkat Nasional diadakan  menurut kepentingannya.
h.     Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.


Pt. 25. Sarana
a.     Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b.    Untuk meningkatkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaaan setempat.
c.     Dengan bantuan mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan,  Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d.    Selain saran kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.

BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN

Pt. 26. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a.     Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, makaDewan Kehormatan Saka Bakti Husada hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
b.    Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c.     Susunan Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada :
1)     seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik;
2)     seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik;
3)     dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik;
4)     seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
d.    Tugasnya adalah :
1)     mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/ berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2)     Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e.     Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada dibubarkan oleh Pamong Saka.


BAB X
LAMBANG

Pt. 27. Bentuk
Lambang Saka Bakti Husada berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masin 5 cm.

Pt. 28. Isi
Isi lambang Saka Bakti Husada terdiri atas:
a.     Gambar lambang kesehatan.
b.     Gambar 2 buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima.
c.     Tulisan Saka Bakti Husada.

Pt. 29. Warna
a.     Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah kuning.
b.     Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau, dan tulisan Saka Bakti Husada hitam.
c.     Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hijau.
d.     Tulisan Saka Bakti Husada berwarna hitam.
e.     Bintang bersudut lima berwarna kuning emas, bergaris tepi berwarna hitam.

Pt. 30. Arti Kiasan
a.     Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
b.     Warna kuning berarti usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
c.     Warna hijau di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional.
d.     Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
e.     Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan.
f.      Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur.
g.     Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dlam upaya Kesehatan paripurna.
h.     Dua buah tunas kelapa simetris dan bintang menggambarkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan Pembangunan Kesehatan Nasional dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka.

Pt. 31. Pemakaian
a.     Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm dibawah jahitan pundak baju.
b.    Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan saka.

BAB X
LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pt. 32. Lain-lain
            Pembinaan untuk Saka Bakti Husada diperoleh dari:
a.     Iuran anggota Saka Bakti Husada yang besarnya ditentukan dengan musyawarah anggota;
b.     Pimpinan Saka Bakti Husada;
c.     Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
d.     Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pt. 33. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 4 Juli 1985
 Ketua Kwartir Nasional


Letjen TNI (Purn) Mashudi.


0 komentar:

Posting Komentar