Mungkin
anda – anda sekalian pernah melihat lingkaran warna hijau, biru, atau merah
pada kemasan obat. Tahukah anda kalau lingkaran itu adalah tanda golongan obat
tersebut. Untuk lebih jelasnya saya akan memberikan sedikit penjelasan kepada
anda.
1. Obat Bebas
Obat
bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa harus menggunakan resep dokter. Bisa
dibeli di apotek atau toko obat berizin atau biasanya bisa juga dibeli di
warung. Ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitamObat ini mengandung
zat aktif yang relatif aman, oleh karena itu penggunaannya tak perlu pengawasan
dari dokter.Walaupun obat ini bisa dibeli tanpa resep dokter,t etapi pada
penggunaannya tetap harus mengikuti dosis yang tertera pada kemasan agar
memiliki efek terapi yang di inginkan.Yang
biasanya termasuk kategori obat bebas antara lain analgetik (Parasetamol dll),
Vitamin & Mineral (B-Komplex dll).
2. Obat Bebas Terbatas
Obat
bebas terbatas yaitu obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli
di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi
hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat
seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar
warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai
berikut :
·
P.No. 1: Awas!
Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
· P.No. 2: Awas!
Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
·
P.No. 3: Awas!
Obat keras. Tidak boleh ditelan.
·
P.No. 4: Awas!
Obat keras. Hanya untuk dibakar.
·
P.No. 5: Awas!
Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang,
dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk
melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah
golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat.
Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter.
Dianjurkan
untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat
yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
3. Obat Keras
Obat
keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep
dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K
di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik
(tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung
hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat
ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan
meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.
4. Psikotropika Dan Narkotika
Obat-obat
ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan
segala konsekuensi yang sudah kita tahu.Karena itu, obat-obat ini mulai dari
pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya
boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib
melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
Apabila
menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep
dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas
Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar
dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau
Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal
kadaluawarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau
informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang
menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan
obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat
yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang
bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara
penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang
digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
Tambahan :
OBAT WAJIB APOTEK (OWA)
Selain
memproduksi obat generik, untuk memenuhi keterjangkauan pelayanan kesehatan
khususnya akses obat pemerintah mengeluarkan kebijakan OWA.
OWA
merupakan obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA)
kepada pasien. Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan
yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA.
1. Apoteker wajib melakukan pencatatan yang benar
mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.
2. Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah
yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep
saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube.
3. Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar
mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek
samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak
dikehendaki tersebut timbul.
Jenis
OWA
Tujuan
OWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masayrakat, maka obat-obat yang
digolongkan dalam OWA adalah obat ang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang
diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi
kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin),
antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai
permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita
hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak
memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus
yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya
tinggi di Indonesia.
5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang
dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar