KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
a. bahwa Gerakan Pramuka
sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan
membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga
negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan di segala bidang;
b. bahwa
usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan
watak, jasmani dan rohani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang
dilakukan melalui kegiatan praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among;
c. bahwa untuk keperluan
tersebut dibentuklah gugus depan Pramuka sebagai wadah
utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai
wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman
serta medan
baktinya kepada masyarakat, di berbagai bidang kejuruan;
d. bahwa untuk mengatur dan
menertibkan pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu
diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai
pengganti
petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan
perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.