KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang
a. bahwa Gerakan Pramuka
sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan
membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga
negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan di segala bidang;
membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga
negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan di segala bidang;
b. bahwa
usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan pada pengembangan dan pembinaan
watak, jasmani dan rohani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, yang
dilakukan melalui kegiatan praktek secara praktis, dengan menggunakan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among;
c. bahwa untuk keperluan
tersebut dibentuklah gugus depan Pramuka sebagai wadah
utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai
wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman
serta medan baktinya kepada masyarakat, di berbagai bidang kejuruan;
utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan karya Pramuka, sebagai
wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman
serta medan baktinya kepada masyarakat, di berbagai bidang kejuruan;
d. bahwa untuk mengatur dan
menertibkan pengelolaan satuan karya Pramuka, perlu
diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti
petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan
perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.
diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka baru, sebagai pengganti
petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 yang dianggap perlu disesuaikan dengan
perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.
Mengingat:
1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor: 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka,
juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Memperhatikan
:
Saran Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
Pertama:
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua:
Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang
baru, seperti yang tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga:
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat:
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
032 TAHUN 1989
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan luar sekolah,
menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang
dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang
dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Usaha-usaha
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka itu harus diarahkan pada pengembangan dan
pembinaan watak, mental, moral, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek
dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among, dan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
c. Untuk menunjang usaha
tersebut dibentuklah :
1) Gugus depan Pramuka
sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka sebagai wadah
pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman dan
pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat,
di berbagai bidang kejuruan.
d. Pelaksanaan
kegiatan di gugus depan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan
jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya, dengan
menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Kegiatan
tersebut juga diusahakan pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah,
secara mudah dan sederhana, tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.
e. Untuk mengatur tertib
pengelolaan Satuan Karya Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk penyelenggaraan yang
lama, yang disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka dan tuntutan
masyarakat.
f. Maksud diterbitkannya petunjuk
penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam
usahanya membentuk, membina dan mengembangkan satuan karya Pramuka.
g. Tujuan diterbitkannya
petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha
pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta kegiatannya.
Pt. 2. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada
umumnya, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pengertian, tujuan dan
sasaran
b. Sifat dan fungsi
c. Organisasi dan nama
d. Anggota, syarat dan
kewajiban
e. Dewan saka dan dewan
kehormatan
f. Pimpinan saka, pamong saka
dan instruktur saka
g. Pengesahan dan pengukuhan
h. Tanda pengenal dan tanda
kecakapan khusus
i. Bidang kesakaan
j. Kegiatan saka
k. Musyawarah dan rapat kerja
l. Pembiayaan
m. Administrasi
n. Sanggar bakti
o. Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3. Pengertian
a. Satuan karya pramuka
disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
pengalaman para pramuka dalam berbagai
bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya,
serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
b. Krida adalah satuan kecil
yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai wadah kegiatan keterampilan
tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
c. Pimpinan saka adalah badan
kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris, dan teknis
kepada saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan
lainnya.
d. Pamong saka adalah anggota
dewasa gerakan pramuka, yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan
saka.
e. Instruktur saka adalah
anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan anggota gerakan pramuka, yang
karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya, untuk
membantu pamong saka.
f. Dewan saka adalah badan
yang dibentuk oleh anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega,
yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
g. Musyawarah saka adalah
suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka, guna membahas segala
sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan antara lain untuk
memilih dewan saka.
h. Pemuda yang dimaksud dalam
petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan pemuda, putera maupun
puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi
para pramuka pandega dan pemuda untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat,
penegtahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan
tertentu.
b. Meningkatkan motivasi
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Memberi bekal bagi kehidupan
dan penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada
masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional. Sehingga
dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka,
serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Pt. 5. Sasaran
Sasaran pembentukan saka bagi pramuka penggalang dan pramuka
penegak serta pramuka pandega adalah agar selama dan setelah mengalami
pendidikan dalam saka, mereka :
a. memiliki tambahan
pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung
kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
b. meningkatkan kemantapan
mental dan fisiknya
c. memiliki rasa tanggung jawab
atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggung jawab kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan cara
berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e. dapat melaksanakan
kepemimpinan yang bertanggung jawab, berdaya guna dan tepat guna.
f. dapat menyelenggarakan
berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat
dan bakatnya.
g. menjalankan secara nyata
tri satya dan dasa darma.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pt. 6. Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi
pemuda dan pramuka penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b. Saka bersifat pendidikan
luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk
pramuka penggalang, terutama pramuka penegak dan pandega.
Pt. 7. Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. Wadah pengenalan awal,
pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan
tertentu.
b. Sarana untuk pelaksanaan kegiatan
nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c. Pelengkap pendidikan kepramukaan di
gugus depan.
d. Alat untuk mencapai tujuan gerakan
pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN NAMA
PT. 8. Organisasi
a. Saka dibentuk di tiap
ranting/ cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari anggota
gerakan pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan
berada di bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, apabila
kwartir ranting belum mampu membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan oleh
kwartir cabang.
c. Saka
beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh)
orang dalam satu bidang saka tertentu, serta sedikitnya terdiri atas 2 (dua)
krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang,
pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu
yang beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang dibagi ke dalam beberapa
saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. di atas.
e. Anggota putera dan puteri
dihimpun dalam satuan yang terpisah, saka putera dibina oleh pamong putera dan
saka puteri dibina oleh pamong puteri.
f. Anggota krida memilih
pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang wakil
pemimpin krida.
g. Anggota saka memilih dewan
saka yang diambil dari beberapa anggota saka, pemimpin krida dan wakil pemimpin
krida.
Pt. 9. Nama
a. Saka
diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi
motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya:
satuan karya pramuka dirgantara adi sucipto disingkat saka dirgantara adi sucipto.
b. Krida sebagai bagian dari
saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu saka
terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor
urut. Contoh: krida peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
d. Nama-nama krida diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing saka.
BAB V
ANGGOTA, SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN
Pt. 10. Anggota
a. Anggota saka adalah
pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugus depannya.
b. Pramuka
penggalang, calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota
saka seizin pembina gugus depannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka
penggalang terap, penegak bantara, atau pandega di gugus depannya.
c.
Pemuda yang berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (dua puluh
lima) tahun
dapat menjadi anggota saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu
6 (enam) bulan setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugus depan
gerakan pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan
dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Pt. 11. Syarat-syarat
Syarat anggota saka adalah sebagai berikut:
a. Mendapat izin dari orang tua/
wali, kepala sekolah, dan pembina gugus depannya.
b. Berusia antara 11
(sebelas) sampai dengan 25 (dua puluh lima)
tahun.
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang
ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan mengenai kesehatan
jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam
segala kegiatan saka.
e. Bersedia dengan sukarela
mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, di manapun serta setiap saat bila
diperlukan.
f.
Seorang pramuka dapat pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya
bila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah
berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka tersebut.
Pt. 12. Kewajiban
Seorang anggota saka berkewajiban untuk:
a. Menaati dan menjalankan
tri satya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
c. Menjaga nama baik gerakan pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan
tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan
pramuka lainnya.
e. Membina, mengembangkan dan
menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi
dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f. Berusaha menjadi teladan atau panutan
bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Menaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
h. Menjalankan tugas sebagai
instruktur muda dalam gugus depan atau gugus depan lain atas permintaan dan
persetujuan Pembina gugus depan yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN
PT. 13. Dewan Saka
a. Susunan pengurus, fungsi,
tanggung jawab, dan masa bakti dewan saka:
1) Dewan saka terdiri atas
ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota
saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2) Pada hakikatnya fungsi dewan saka sama
dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan racana pandega.
3) Dewan saka bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
4) Masa bakti dewan saka adalah 2 tahun.
b. Syarat-syarat keanggotaan
dewan saka:
1) Memenuhi syarat-syarat
anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.
2) Telah menempuh SKU penegak
bantara/ pandega di gugus depannya.
3) Sedikitnya telah aktif
dalam saka tersebut selama 6 bulan.
4) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik
dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi
tugasnya sebagai dewan saka.
c. Kewajiban dewan saka:
1) Memimpin dan mengelola
saka secara berdaya guna dan tepat guna serta penuh tanggung jawab.
2) Melaksanakan kegiatan saka
sesuai dengan tujuan dan sasaran, di bawah bimbingan pamong saka.
3) Memahami dan menghayati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta petunjuk
penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
4) Menjadi motor penggerak dalam
pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
saka.
5) Menjaga dan memelihara citra yang baik
tentang saka di kalangan masyarakat.
6) Memelihara dan meningkatkan
terciptanya hubungan baik dengan :
a. Pamong saka
b. Instruktur saka
c.
Pimpinan saka
d.
Gugus depan tempat para anggota sakanya bergabung
e.
Dewan ambalan dan dewan racana tempat para anggota sakanya bergabung
f.
Pengurus/ andalan kwartir
g. Dewan kerja ranting dan dewan kerja cabang
h. Saka-saka lain.
7) Dengan
bantuan pamong saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau
tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan
instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan anggota saka.
8) Memberikan laporan
triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui pamong
saka dan pimpinan sakanya.
Pt. 14. Dewan Kehormatan Saka
a. Dewan
kehormatan saka adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan
hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota saka atau nama baik
saka, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah
atau tanda penghargaan kepada anggota sakanya.
b. Dewan kehormatan saka
bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap isi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, ketentuan-ketentuan
saka, disiplin dan kehormatan saka.
2) Pengusulan pemberian
anugrah atau penghargaan.
c. Dewan kehormatan saka
memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian dari keanggotaan saka,
sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus depan.
d. Anggota
saka yang dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan gerakan
pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela dirinya
dalam sidang dewan kehormatan saka.
e. Dewan kehormatan
merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
f. Dewan kehormatan saka
terdiri dari :
1) Pamong saka.
2) Instruktur saka (bila diperlukan).
3) Dewan saka.
4) Pimpinan krida.
g.
Dewan kehormatan saka memberi laporan tentang keputusan yang
diambilnya kepada Pembina gugus depan anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir
ranting, ketua kwartir cabang dan pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong
sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA DAN INSTRUKTUR SAKA
Pt. 15. Pimpinan Saka
a. Maksud
Dalam rangka usaha meningkatkan
pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat kerja
kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk membantu
memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
b. Susunan pimpinan saka
1) Pimpinan
saka terdiri dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir,
dan anggota dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsur instansi pemerintah
dan masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan pimpinan saka adalah
sebagai berikut :
a) Penasihat.
b) Pengurus terdiri atas :
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu, dari
susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus
pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3) Ketua pimpinan saka
diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan di kwartir,
yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan saka diangkat dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggung jawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
5) Masa bakti pimpinan saka
sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat pimpinan saka
1) Di tingkat pusat
dibentuk pimpinan saka tingkat nasional.
2) Di tingkat propinsi
dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3) Di tingkat kotamadya/ kabupaten
dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4) Di tingkat kecamatan
dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d. Tugas dan tanggung jawab
pimpinan saka tingkat nasional/ daerah/ cabang/ ranting :
1) Umum :
a) Melaksanakan program kegiatan saka
yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk teknis dari
pimpinan saka.
b) Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c) Mengadakan hubungan dengan
instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
2) Khusus :
a) Tingkat nasional :
1. Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
2. Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartir nasional.
b) Tingkat daerah :
1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka
2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada
kwartir daerah dan pimpinan sak tingkat nasional.
c) Tingkat cabang
1) Memberikan bantuan dan
bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
2) Memberikan laporan tentang
pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan
pimpinan saka tingkat daerah.
d) Tingkat ranting :
1) Memberikan bantuan dan
bimbingan untuk kelangsungan kegiatan saka.
2) Memberikan laporan tentang
pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan
pimpinan saka tingkat cabang.
Pt. 16. Pamong Saka
a. Pamong
saka adalah Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/ pandega atau anggota
dewasa lainnya, yang memiliki minat/ kegemaran dalam satu bidang kegiatan saka sesuai
dengan minat/ kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b. Pamong saka diangkat dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ ketua kwartir cabang, atas usul pimpinan
saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam satu saka yang sejenis ada
beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai koordinatornya.
d. Masa bakti pamong saka 2
(dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e. Pamong saka secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/ pimpinan saka tingkat
cabang dari saka yang bersangkutan.
f. Pamong saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
g. Syarat-syarat pamong saka
:
1) Pembantu
Pembina atau Pembina pramuka golongan penegak/ pandega atau anggota dewasa
lainnya, dan diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka
yang bersangkutan.
2) Pamong saka hendaknya
berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
dikukuhkan.
3) Bersedia
menjadi pamong saka dan memiliki minat/ kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan
dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kegiatan saka yang bersangkutan.
h. Pamong saka bekewajiban
untuk :
1) Melaksanakan sistem pembinaan dan
pengembangan saka dengan sistem among secara tepat guna, serta penuh rasa
tanggung jawab.
2) Memberi contoh dan teladan dalam
setiap kegiatan saka.
3) Menjadi pendorong/
motivator bagi dewan saka dan anggota saka agar mereka memiliki keberanian
untuk mengambil keputusan.
4) Meningkatkan secara terus-menrus
pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai bentuk pendidikan,
khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka yang diasuhnya.
5) Mengusahakan instruktur, perlengkapan
dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan
yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7)
Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerja sama yang baik dengan
majelis pembimbing ranting/ cabang, kwartir ranting/ cabang, pimpinan saka dan
gugus depan-gugus depan serta pamong saka lainnya.
Pt. 17. Instruktur Saka
a. Maksud.
Dalam rangka peningkatan
kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk mengangkat
instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu dan bertugas membantu
pamong saka.
b. Pengangkatan dan masa
bakti.
a. Instruktur saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong saka dan
pimpinan saka yang bersangkutan.
b. Masa bakti instruktur saka
2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c. Pemberhentian.
Instruktur saka berhenti karena :
Instruktur saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
d. Syarat-syarat instruktur
saka.
Syarat-syarat
instruktur saka adalah :
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
bersangkutan.
2) Bersedia secara sukarela
menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggung jawab
3) Bersedia membantu pamong
saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e. Kewajiban instruktur saka.
Instruktur
saka berkewajiban :
1) Melaksanakan pendidikan
dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.
2) Menjadi penguji TKK bagi anggota saka
sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada pamong saka.
3) Menjadi penasihat bagi
dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.
4) Memberi motivasi kepada
anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5) Meningkatkan pengetahuan,
kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara lain sedikitnya
pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 18. Pengesahan
a. Pembentukan saka di suatu
cabang/ ranting disahkan dengan surat
keputusan kwartir cabang dan/ kwartir ranting.
b. Pembentukan pimpinan saka
dalam suatu kwartir disahkan dengan surat
keputusan kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong saka dan instruktur
saka di suatu ranting disahkan dengan surat
keputusan kwartir ranting/ cabang.
d. Dewan saka disahkan dengan
surat keputusan
pamong saka.
Pt. 19. Pengukuhan
a. Pengukuhan anggota saka,
pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.
b. Pengukuhan instruktur saka
dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir ranting/ cabang.
c. Pengukuhan pimpinan saka
dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
Pengukuhan anggota saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka,
instruktur saka, dan pimpinan saka dilakukan dengan mengucapkan tri satya
pramuka, sesuai dengan golongan keanggotaannya.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
Pt. 20. Tanda Anggota Saka
a. Tanda anggota gerakan
pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.
b. Ketentuan-ketentuan
tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pt. 21. Tanda Saka
a. Tanda saka adalah tanda
pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm,
bergambar sesuai dengan jenis sakanya.
b. Tanda saka dikenakan/ dipakai
pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih
aktif sebagai anggota saka.
c. Tanda saka ditempatkan
pada lengan baju sebelah kiri.
d. Tanda saka dipakai oleh
anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka.
Pt. 22. Tanda Krida
a. Tanda krida adalah tanda pengenal
satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan tertentu. Bentuk tanda
krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing saka, dengan ketentuan panjang
maksimum sisi mendatar dan sisi tegak masing-masing 4 cm.
b. Tanda krida ditempatkan pada lengan
baju sebelah kiri di bawah tanda saka.
c. Tanda krida dikenakan/ dipakai
pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih
aktif sebagai anggota saka.
d. Tanda krida hanya dikenakan/ dipakai oleh anggota
krida yang bersngkutan, dan tidak dikenakan/ dipakai oleh pimpinan saka, pamong
saka dan instruktur saka.
Pt. 23. Pakaian Seragam
a. Pakaian seragam anggota
gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota saka.
b. Dalam hal tertentu yang
tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota saka dibenarkan
memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/ kebutuhan latihan.
Pt. 24. Tanda Kecakapan Khusus
a. Pimpinan
saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada kwartir
nasional dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam gerakan
pramuka.
b. Pemberian TKK dan
merekomendasi TKK :
a. Pimpinan
saka/ pamong saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan
khusus oleh instruktur saka tersebut.
b. Pimpinan saka dapat
memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka di luar sakanya
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka tersebut.
c. Pengusulan
pada Pt. 24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan dengan
krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang
dikeluarkan oleh kwartir nasional.
Pt. 25. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda pengenal saka disesuaikan denga petunjuk
penyelenggara pakaiaan seragam dan tanda pengenal gerakan pramuka yang
dikeluarkan kwartir nasional.
BAB X
BIDANG KESAKAAN
PT. 26. Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini,
maka saka terdiri atas beberapa bidang saka, yaitu :
a. Saka bahari, satuan karya
tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan,
kecakapan dan pengalamannya di bidang kebaharian.
b. Saka bakti husada, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya di bidang kesehatan.
c. Saka
bhayangkara, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya di bidang kebhayangkaraan (keamanan
dan ketertiban masyarakat).
d. Saka dirgantara, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya di bidang kedirgantaraan.
e. Saka
keluarga berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya
di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
f. Saka taruna bumi, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya di bidang pertanian.
g. Saka wana bakti, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya di bidang kehutanan.
Pt. 27. Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya
a. Bidang satuan karya
pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai
dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.
b. Pembentukan dan pengesahan
bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah nasional.
BAB XI
KEGIATAN SAKA
Pt. 28. Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan
saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan kegemaran
anggota gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses
pendidikan kepramukaan.
b. Kegiatan
yang tersebut pada Pt. 28. a. di atas harus menjurus ke arah pengembangan dan pembinaan
watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang
bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis,
dengan menggunakan sistem among dan dengan berdasarkan prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan.
c. Pendidikan
yang berupa kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan sendiri pengetahuan
dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.
d. Pendidikan
yang berupa kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu berkesinambungan,
secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukan
biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata.
Pt. 29. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan saka
direncanakan dengan cara :
1) Menentukan tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai.
2) Menentukan jadwal
pelaksanaan.
3) Menentukan objek dan
tempat kegiatan
4) Menentukan dana sarana
penunjang kegiatan
5) Memilih dan menentukan
anggota saka yang akan melaksanakan.
b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan
harus bersifat :
1) Menarik dan penuh variasi.
2) Sesuai dengan aspirasi,
kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.
3) Berguna bagi penghidupan dan kehidupan
pribadi dan masyarakat.
4) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk
melaksanakan bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.
c. Untuk
mencapai maksud pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan
evalusi kegiatan dilakukan oleh para anggota saka di bawah bimbingan dan
pengawasan pamong saka dan pimpinan saka.
Pt. 30. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara
berkala dilaksanakan di luar kegiatan/ latihan gugus depan anggota yang bersangkutan.
Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu latihan/ kegiatan gugus depan.
b. Kegiatan khusus untuk
kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba, ulang tahun saka, hari pramuka,
dan lain-lain.
c. Perkemahan bakti saka
diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri
kepada masyarakat.
d. Perkemahan antar saka
diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan
pengalaman.
Pt. 31. Tingkat Kegiatan
a. Latihan saka dan kegiatan
khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh dewan saka, serta
didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.
b. Perkemahan bakti saka
diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah, sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.
c. Perkemahan antar saka,
diselenggarakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan
kepentingannya.
Pt. 32. Sarana Kegiatan
a. Pada dasarnya saka harus
dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam melaksanakan
kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan mutu
kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan
kemampuan setempat.
c. Dengan
bantuan pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang bersangkutan,
pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana yang memadai, baik
dalam jumlah maupun mutunya.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pt. 33. Musyawarah
a. Musyawarah.
1) Musyawarah saka merupakan
suatu forum atau tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas segala
sesuatu yang berkaitan dengan saka.
2) Hasil musyawarah saka ini
akan menjadi bahan rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan
kegiatan saka.
b. Peserta musyawarah adalah
:
1) Dewan saka.
2) Pemimpin dan wakil
pemimpin krida.
3) Anggota saka.
c. Penasihat musyawarah saka
adalah :
1) Pimpinan saka.
2) Pamong saka
3) Instruktur saka.
d. Acara musyawarah :
1. Laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.
2. Laporan pertanggungjawaban
keuangan.
3. Usulan rencana kerja masa
bakti berikutnya.
4. Pemilihan dewan saka.
e. Pimpinan musyawarah :
Musyawarah saka dipimpin oleh ketua dewan saka atau anggota dewan
saka yang telah mendapat mandat dari ketua dewan saka.
f. Waktu musyawarah :
Musyawarah saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya
masa bakti dewan saka.
Pt. 34. Rapat Kerja
a. Rapat kerja di masing-masing saka
dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin krida, pamong saka, dan
dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat ranting/ cabang.
b. Rapat kerja saka dipimpin oleh dewan
saka.
c. Rapat kerja saka membahas :
1)
Laporan pelaksanaan program kerja tahun yang lalu.
2)
Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3)
Recana program kerja tahun mendatang.
d. Hasil
rapat kerja dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka
diajukan kepada kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan
pengesahan sebagai program kwartir yang bersangkutan.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pt. 35. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan saka diperoleh dari:
a. Iuran anggota saka yang
besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b. Bantuan dari pimpinan saka.
c. Sokongan dan pemberian dari masyarakat
yang tidak mengikat.
d. Sumber lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.
Pt. 36. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada:
a. Kwartir yang bersangkutan.
b. Pimpinan saka bersangkutan.
c.
Musyawarah saka dan/atau rapat kerja
d. Para penyumbang
BAB XIV
ADMINISTRASI
Pt. 37. Administrasi
a. Pelaksanaan administrasi
saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum gerakan
pramuka.
b. Dalam hal prosedur surat menyurat, pimpinan
saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel saka.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
Pt. 38. Pengertian
Sanggar bakti saka adalah ruang/ tempat yang dipakai oleh
anggota-anggota saka guna mengadakan kegiatan dan/atau pertemuan untuk
keperluan saka.
Pt. 39. Usaha Pengadaan
a. Tiap saka mengusahakan
adanya sanggar bakti saka.
b. Dalam
usaha mengadakan sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para
anggota saka terutama usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan melengkapi
tempat tersebut.
Pt. 40. Kepengurusan
Kepengurusan sanggar bakti saka dijabat oleh dewan saka yang
bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pt. 41. Penutup
a. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh kwartir
nasional.
b. Petunjuk penyelenggaraan
ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 4 Maret 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
0 komentar:
Posting Komentar