KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
53 TAHUN 1985
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka;
Menimbang :
1. bahwa
untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia
pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
2. bahwa dalam rangka pertumbuhan dan
pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu
diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
3. bahwa pembinaan generasi muda di bidang
kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan,
kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk
masyarakat yang sehat dan sejahtera;
4. bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu
wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu
tumpuan harapan masyarakat;
5. bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam
rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan,
perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang
kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
6. bahwa berkenaan dengan itu pula perlu
dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Piagam Kerjasama
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan
Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
Memperhatikan : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang
Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum
dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir
Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan
Satuan Karya Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan
unsure Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.
Ketiga : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam surat
keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di :
Jakarta.
Pada
tanggal : 4 Juli 1985.
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 53 TAHUN 1985
TETANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a.
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi tenaga kader
pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat akan jasmani dan rohaninya.
b.
Salah satu upaya
untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali
peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang
kesehatan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasioal.
c.
Tujuan pembangunan
dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal.
d.
Kemampuan hidup sehat
setiap orang yang menuju terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang mantap
dapat dilihat dari menurunnya angka kematian yang kasar, kematian bayi, dan
kematian akibat berbagai macam penyakit menular, serta meningkatnya umur harapan
hidup waktu lahir.
e.
Untuk memberi wadah
kegiatan khusus dalam bidang kesehatan perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka
Bakti Husada yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan,
membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap kesehatan.
Pt.
2. Maksud
Maksud
Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/ Satuan
dalam usahanya membentuk, membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya
Pramuka Bakti Husada.
Pt.
3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini
meliputi:
a.
Pendahuluan
b.
Tujuan dan sasaran
c.
Organisasi dan tata
kerja
d.
Keanggotaan
e.
Hak dan kewajiban
f.
Pelantikan dan
pengukuhan
g.
Kegiatan dan sarana
h.
Dewan kehormatan
i.
Lambang
j.
Lain-lain dari
penutup
Pt.
4. Pengertian
a.
Satuan Karya
disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterasmpilan dan pengalaman
para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara,
sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan
dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Satuan Karya Pramuka
Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah
kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang
kesehatan.
c.
Sehat adalah suatu
keadaan sempurna fisik, mental, sosial dari seseorang dan bukan hanya bebas
dari penyakit atau kelamahan.
BAB
II
TUJUAN
DAN SASARAN
Pt.
5. Tujuan
Tujuan
dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan
dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi
semua anggota Gerkan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya.
Pt.
6. Sasaran
Sasaran
dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang
telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a.
Memiliki pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan.
b.
Mampu dan mau
menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya tentang:
1.
kesehatan lingkungan
2.
kesehatan keluarga
3.
penanggulangan
berbagai penyakit
4.
gizi
5.
manfaat dan bahaya
obat
c.
Mampu memberikan
latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepannya.
d.
Dapat menjadi contoh
hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya.
e.
Memiliki sikap dan
perilaku yang lebih mantap.
BAB
III
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
Pt.
7. Struktur Organisasi
a.
Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun dan Pramuka Penggalang berusia
lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan di satu wilayah ranting/kecamatan
yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kesehatan, dihimpun oleh
Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan,
untuk membentuk Saka Bakti Husada.
b.
Di tiap ranting
dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yang jumlah anggotanya
tidak terbatas.
c.
Saka Bakti Husada
terdiri dari 6 krida yaitu :
1)
Krida Bina Lingkungan
Sehat
2)
Krida Bina Keluarga
Sehat
3)
Krida Penanggulangan
Penyakit
4)
Krida Bina Gizi
5)
Krida Bina Guna Obat
6)
Krida Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat
d.
Setiap Krida
beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan
adanya beberapa krida yang sama.
e.
Jika satu jenis krida
peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di
belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3,
dst.
f.
Saka Bakti Husada
putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh
Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
g.
Jumlah Pamong Saka di
tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan
dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h.
Pengurus Saka Bakti
Husada disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpion
Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i.
Tiap Krida dipimpin
oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j.
Saka Bakti Husada
dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan kerja Penegak dan Pandega
Tingkat Ranting.
k.
Masa bakti Pengurus
Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartirnya.
Pt.
8. Pimpinan
a.
Dalam usaha
meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Bakti
Husada, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur Departemen
Kesehatan serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
b.
Di tingkat Nasional
dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
c.
Di tingkat Daerah
dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
d.
Di tingkat Cabang
dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
e.
Di tingkat Ranting
dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Ranting.
f.
Masa bakti Pimpinan
Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
Pt.
9. Tata Kerja
a.
agar pengelolaan Saka
Bakti Husada dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu
diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b.
pembagian tugas harus
luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan.
c.
secara umum pembagian
tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pt.
10. Anggota
Anggota Saka Bakti Husada terdiri
atas:
a.
Peserta Didik
1)
Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega
2)
Pramuka Penggalang
berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat
kesehatan.
b.
Anggota Dewasa
1)
Pamong Saka
2)
Instruktur Saka
3)
Pimpinan Saka
c.
Calon Anggota
Pemuda
berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).
Pt.
11. Peminat
Peminat
Saka Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang
menyenangi bidang kesehatan.
Pt.
12. Syarat Anggota
a.
Menyatakan
keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan
tertulis
b.
Bagi pemuda calon
anggota Gerakan Pramuka, diharapkan menyerahkan izin tertulis dari orang tua/ walinya,
dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c.
Bagi Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, dan Pramuka Penggalang berusia 14 - 15 tahun diharapkan
menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
d.
Bagi Pramuka
Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum tingkat Pengalang Terap.
e.
Bagi Pamong Saka
mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan telah mengikuti sedikitnya
Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar.
f.
Bagi Instruktur
tetap, telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang
kesehatan.
g.
Sehat jasmani dan
rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di
dalam Saka Bakti Husada.
h.
Pamong Saka dan
Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pt.
13. Hak Anggota
a.
Semua anggota
mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam Gerakan Pramuka.
b.
Semua anggota
mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pt.
14. Kewajiban Peserta Didik
Peserta Didik anggota Saka Bakti
Husada berkewajiban:
a.
Menjaga nama baik
Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b.
Rajin mengikuti
kegiatan Sakanya.
c.
Menerapkan dan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hidupnya sehari-sehari,
sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d.
Menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan
Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum
(SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.
Membayaar iuran dan
mentaati segala peraturan Sakanya.
Pt.
15. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin Krida berkewajiban:
a.
Memimpin Kridanya
dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b.
Mewakili Kridanya
dalam pertemuan Dewan Saka.
c.
Bekerja sama dan
membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
d.
Bekerja sama dengan
para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan
anggota Sakanya.
Pt.
16. Kewajiban Dewan Saka
Dewan Saka berekwajiban:
a.
Melaksanakan latihan
Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
b.
Melaksanakan
pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c.
Melaksanakan
kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
d.
Menciptakan
pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan
prinsip dasar metodik kepramukaan.
e.
Selau berkonsultasi
dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
f.
Melaksanakan
administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Pt.
17. Kewajiban Pamong Saka
Pamong Saka berkewajiban:
a.
Membina dan
mengembangkan Sakanya bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yang disertai rasa penuh
tanggung jawab.
b.
Menjadi seorang kakak
yang bijaksana dan sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan
memupuk daya cipta bagi para pesera didik.
c.
Memahami keadaan dan
perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d.
Meningkatkan terus
menerus pengetahuan, keterampilan kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai
macam pendidikan yang menyangkut bidang kesehatan.
e.
Berkonsultasi dan
bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing
Desa, Koordinator tingkat desa, para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka dan
Gugusdepan tempat asal anggota Sakanya.
f.
Melaporkan secara
rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g.
Mendampingi Dewan
Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi
terhadap kegiatan Sakanya.
Pt.
18. Kewajiban Instruktur Saka
Instruktur Saka berkewajiban:
a.
Bersama Pamong Saka
membina dan mengembangkan Sakanya.
b.
Memberikan latihan
pengetahuan dan keteramplian dibidang kesehatan kepada anggota Saka dengan
menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c.
Menguji kecakapan
khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d.
Memberi dorongan
sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan
keterampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e.
Berusaha meningkatkan
kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan dan
kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota
Saka.
Pt.
19. Kewajiban Pimpinan Saka Bakti Husada
a.
Pemimpin Saka Bakti
Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
1)
Bersama Andalan
Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan
kegiatan Sakanya.
2)
Membantu Majelis
Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung
kegiatan Sakanya.
3)
Menjalin hubungan
kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)
Mengendalikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)
Bekerja sama dengan
Pimpinan Saka lain di cabangnya.
6)
Bersama Andalan
Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya
dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik didalam maupun diluar Gerakan
Pramuka.
7)
Melaksanakan
kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.
Pimpinan Saka Bakti
Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
1)
Bersama Andalan
Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan Sakanya.
2)
Membantu Majelis
Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung
kegiatan Sakanya.
3)
Menjalin hubungan
kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)
Mengatur dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)
Bekerja sama dengan
Pimpinan Saka lain di Daerahnya.
6)
Bersama Andalan
Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan
Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa
dalam Gerakan Pramuka.
7)
Melaksanakan
kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.
c.
Pimpinan Saka Bakti
Husada Tingkat Nasional berkewajiban :
1)
Bersama Andalan
Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga
mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)
Membantu Majelis
Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung
kegiatan Sakanya.
3)
Menjalin hubungan
kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan
dengan pengembangan Sakanya.
4)
Bekerjasama dengan
Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5)
Bersama Andalan
Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka
Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
6)
Merumuskan
kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada.
7)
Mengendalikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
BAB
VI
PELANTIKAN
DAN PENGUKUHAN
Pt.
20. Pelantikan.
a.
Peserta didik
dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b.
Dewan Saka Bakti
Husada dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
c.
Pamong Saka Bakti
Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
d.
Pimpinan Saka Bakti
Husada tingkaty Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang
ditunjuk untuk mewakilinya.
e.
Pimpinan Saka Bakti
Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang
ditunjuk untuk mewakilinya.
f.
Pimpinan Saka Bakti
Husada Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang
ditunjuk untuk mewakilinya.
Pt.
21. Pengukuhan
a.
Berdirinya Saka Bakti
Husada dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara
upacara pelantikan.
b.
Syahnya Pimpinan Saka
Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan
Kwartir yang bersangkutan.
BAB
VII
KEGIATAN
DAN SARANA
Pt.
22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan sehingga
memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan.
Gerakan
Pramuka, Saka Bakti Husada melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a.
Kesehatan secara
umum.
b.
Kesehatan secara
khusus sesuai dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
c.
Bakti kepada
masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan
jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan
keterampilan dibidang kesehatan.
Pt.
22. Bentuk dan Macam Kegiatan
a.
Latihan Saka secara
berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
b.
Kegiatan berkala yang
dilaksanakan utnuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba,
kegiatan ulang tahun saka dan sebagainya.
c.
Perkemahan Saka Bakti
Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
d.
Perkemahan antar Saka
disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberpa jenis Saka, misalnya Saka
Bakti Husada, bersama Saka Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua
jenis Saka yang ada setempat diikutsertakan.
Pt.
23. Tingkat Kegiatan
a.
Latihan dan kegiatan
berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan
didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
b.
Peran Saka dapat
diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
c.
Peran Saka tingkat
Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
d.
Peran Saka tingkat
Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
e.
Peran Saka tingkat
Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
f.
Peran Saka tingkat
Regional diadakan menurut kepentingannya.
g.
Peran Saka tingkat
Nasional diadakan menurut
kepentingannya.
h.
Perti Saka Bakti
Husada diadakan ditingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingannya
sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.
Pt.
25. Sarana
a.
Pada hakekatnya Saka
Bakti Husada harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada
setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
b.
Untuk meningkatkan
mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan
keadaaan setempat.
c.
Dengan bantuan
mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan, Pamong Saka beserta Instrukturnya
mengusahakan adanya sarana yang memadai.
d.
Selain saran
kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat
pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.
BAB
VIII
DEWAN
KEHORMATAN
Pt.
26. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a.
Seperti halnya pada
Ambalan Penegak atau Racana Pandega, makaDewan Kehormatan Saka Bakti Husada
hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka
dan berkaitan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
b.
Dewan Kehormatan
dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
c.
Susunan Dewan
Kehormatan Saka Bakti Husada :
1)
seorang ketua yang
dijabat oleh peserta didik;
2)
seorang sekretaris
yang dijabat oleh peserta didik;
3)
dua orang anggota
yang dijabat oleh peserta didik;
4)
seorang penasehat
yang dijabat oleh Pamong Saka.
d.
Tugasnya adalah :
1)
mengambil keputusan
melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/ berbuat
suatu kebajikan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
2)
Memberi hukuman yang
bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
e.
Setelah menyelesaikan
tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada dibubarkan oleh Pamong Saka.
BAB X
LAMBANG
Pt.
27. Bentuk
Lambang
Saka Bakti Husada berbentuk segi lima
beraturan dengan panjang sisi masing-masin 5 cm.
Pt.
28. Isi
Isi
lambang Saka Bakti Husada terdiri atas:
a.
Gambar lambang
kesehatan.
b.
Gambar 2 buah tunas
kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima.
c.
Tulisan Saka Bakti
Husada.
Pt.
29. Warna
a.
Warna dasar lambang
Saka Bakti Husada adalah kuning.
b.
Lambang kesehatan
berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau,
dan tulisan Saka Bakti Husada hitam.
c.
Dua buah tunas kelapa
simetris berwarna hijau.
d.
Tulisan Saka Bakti
Husada berwarna hitam.
e.
Bintang bersudut lima berwarna kuning emas,
bergaris tepi berwarna hitam.
Pt.
30. Arti Kiasan
a.
Bentuk segi lima berarti falsafah
Pancasila.
b.
Warna kuning berarti
usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
c.
Warna hijau di dalam
bunga Wijayakusuma dengan lima
helai daun mahkota menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan
Sistem Kesehatan Nasional.
d.
Bunga Wijayakusuma
ditopang oleh lima
kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
e.
Palang hijau
menggambarkan pelayanan kesehatan.
f.
Bunga Wijayakusuma
dengan lima
daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna
pengabdian yang luhur.
g.
Tulisan Saka Bakti
Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dlam upaya Kesehatan
paripurna.
h.
Dua buah tunas kelapa
simetris dan bintang menggambarkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut
serta melaksanakan Pembangunan Kesehatan Nasional dengan menggunakan prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan
Pramuka.
Pt.
31. Pemakaian
a.
Lambang Saka Bakti
Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira
5 cm dibawah jahitan pundak baju.
b.
Lambang ini hanya
dipakai pada saat mengikuti kegiatan saka.
BAB
X
LAIN-LAIN
DAN PENUTUP
Pt.
32. Lain-lain
Pembinaan untuk Saka Bakti Husada
diperoleh dari:
a.
Iuran anggota Saka
Bakti Husada yang besarnya ditentukan dengan musyawarah anggota;
b.
Pimpinan Saka Bakti
Husada;
c.
Bantuan masyarakat
yang tidak mengikat;
d.
Sumber lain yang sah
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Pt.
33. Penutup
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 4 Juli
1985
Ketua Kwartir Nasional
Letjen TNI
(Purn) Mashudi.
0 komentar:
Posting Komentar